Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Kesehatan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Your Correction