Correct Article 18
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Anggota Sidang Majelis harus mengundurkan diri dari persindangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tenaga kesehatan yang diadukan atau penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan.
(2) Apabila anggota Sidang Majelis tidak mengundurkan diri sedangkan hasil sidang telah diputus, maka segera dilakukan sidang ulang tanpa mengikutsertakan anggota Sidang Majelis yang karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mengundurkan diri.
(3) Apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah anggota Sidang Majelis menjadi genap, maka ketua MDTK Tingkat Propinsi mengambil keputusan untuk mengurangi satu orang anggotanya sehingga pelaksanaan Sidang Majelis jumlah anggotanya menjadi ganjil.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan anggota Sidang Majelis dalam melaksanakan sidangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Kesehatan.
Your Correction
