Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1995 tentang MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan; 2. Pejabat Kesehatan adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan tindakan disiplin kepada tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi.
Your Correction