Correct Article 4
KEPPRES Nomor 56 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Current Text
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.
Your Correction
