Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktorkontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambahan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. (2) Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan yang berlaku.
Your Correction