Article 1
(1) Wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 ditambah dengan gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi sebagaimana tergambar dalam peta terlampir;
(2) Ke lima pualau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse Daerah Industri Pulau Batam.