Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 56 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1983 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 77 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14A Tahun 1980 juncto Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1981.
Your Correction