Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji. (2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Agustus 2002 dan ditutup pada tanggal 30 September 2002 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Your Correction