Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar rninimal US$. 3,500.00 ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00 (2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin Menteri Agama.
Your Correction