Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2002 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2003

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, sebagian diperhitungkan dalam US Dollar yaitu biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank. (2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003, yaitu: a. Zona I: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$, 2,577.00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian: a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00 b. Zona II: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,677.00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian: a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00 c. Zona III... c. Zona III: 1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar US$. 2,777.00 2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi bank adalah sebesar Rp 1.000.000,00 dengan perincian: a) Biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 787.500,00 b) Biaya administrasi bank sebesar Rp 212.500,00 (3) Bank INDONESIA menyiapkan penyediaan valuta asing sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction