Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 55 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001 tentang DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Dewan bertugas memberikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua Harian Dewan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan Kawasan Timur INDONESIA. (2) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal Dewan dibantu oleh tenaga-tenaga ahli dalam Kelompok Kerja menurut bidang yang dibutuhkan, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc, serta dilayani oleh sebuah Sekretariat Dewan. (3) Susunan keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian Kelompok Kerja, Forum Kerjasama Pengembangan Daerah, dan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan. (4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Harian Dewan atas usul Sekretaris Jenderal Dewan.
Your Correction