Correct Article 3
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1985 tentang DAFTAR SKALA PRIORITAS BIDANG-BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Current Text
Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri di lakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanamn Modal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
