Article 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984 (Lampiran IV), diperinci ke dalam sub sektor, program dan Departemen/Lembaga bersangkut an sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B.1 dan B.2 Keputusan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.