Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 55 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1983 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1983/1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Your Correction