Correct Article 2
KEPPRES Nomor 55 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Current Text
Pembinaan Universitas Sebelas Maret secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
