Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Perundang-undangan Landreform adalah UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 104), UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 2), UNDANG-UNDANG Nomor 56 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara 1960 Nomor 174), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.