Correct Article 16
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri dari sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak- banyaknya terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
Your Correction
