Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), mempunyai tugas: a. memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; d. menandatangani seluruh keputusan KPU. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab kepada Pleno.
Your Correction