Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas: a.KPU; b.KPU Provinsi; dan c.KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU. (3) KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi. (4) KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
Your Correction