Correct Article 22
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini :
a.Ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
b.Keputusan
Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Nomor 81 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
