Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan PRESIDEN ini diatur sebagai berikut: a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan pensiun atau dimutasikan; b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan sampai dengan Desember 2004. (2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah eselon IIb.
Your Correction