Correct Article 7
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
