Correct Article 3
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Per-ekonomian;
b. Wakil Ketua :
Menteri Keuangan;
c. Anggota :
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
5. Jaksa Agung;
d. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari:
a. Ketua :
Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Anggota…
b. Anggota :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan
2. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan;
6. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
7. Kepala Staf Umum TNI;
8. Deputi Kepala Polisi Republik INDONESIA Bidang Operasional;
9. Jaksa Agung Muda Intelijen Republik INDONESIA;
10.Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
c. Sekretaris :
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Your Correction
