Correct Article 25
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Dalam Organisasi Mabes Polri terdapat Staf Ahli, Korps Reserse, Badan Intelijen Keamanan, Badan Pembinaan Hukum, Badan Hubungan Masyarakat, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekretariat NCB-Interpol, Dinas Pengamanan, Dinas Provoost, Dinas Penelitian dan Pengembangan dan Dinas Keuangan.
(2) Staf Ahli terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Ahli.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kapolri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.
(4) Selain unit organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dapat dibentuk unit organisasi lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction
