Correct Article 22
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Deputi Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction
