Correct Article 19
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Deputi Logistik adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Logistik dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.
Your Correction
