Correct Article 17
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Deputi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang sumber daya manusia dalam merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyeleng-garaan tugas bidang sumber daya manusia serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang pembinaan sumber daya manusia.
Your Correction
