Correct Article 16
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Deputi Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Deputi Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Your Correction
