Correct Article 14
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Deputi Operasional mempunyai tugas membantu Kapolri dalam bidang operasional dengan merumuskan kebijakan strategik, memimpin penyelenggaraan tugas bidang operasional serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidang operasional.
Your Correction
