Correct Article 10
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
