Correct Article 6
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kapolri mempunyai tugas :
a. memimpin Polri dan membina segenap komponen pengemban fungsi kepolisian lainnya;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya;
c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
