Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau disingkat dengan Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kapolri mempunyai tugas : a. memimpin Polri dan membina segenap komponen pengemban fungsi kepolisian lainnya; b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan tugas kepolisian baik oleh Polri maupun pengemban fungsi kepolisian lainnya; c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction