Correct Article 31
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Polri ditetapkan lebih lanjut oleh Kapolri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 32 …
Your Correction
