Correct Article 28
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
(2) Jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Satu ke bawah termasuk jabatan dan kepangkatan fungsional ditetapkan oleh Kapolri.
(3) Pengangkatan …
(3) Pengangkatan dan pemberhentian setiap jabatan di lingkungan Polri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
