Correct Article 27
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kapolri menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
(2) Semua unsur di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkornisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
