Correct Article 3
KEPPRES Nomor 54 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Polri menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. perencanaan …
b. perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan maupun operasional kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman maupun pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
