Article I
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1998 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Tim Pelaksana Proyek Natuna bertugas menyusun rencana kerja, program kegiatan dan rencana pembiayaan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengembangan Proyek Natuna sesuai ketentuan Pasal 2.
(2) Ketua Tim Pelaksana Proyek Natuna memimpin dan mengkoordinasi anggota Tim Pelaksana Proyek Natuna dalam melaksanakan tugas masing-masing dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Tim Pelaksana Proyek Natuna terdiri dari:
1. Ketua : Drs. F. Abda'oe;
2. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan di Ladang Gas Natuna : Ir. G.A.S. Nayoan;
3. Wakil Ketua Koordinator Pembangunan Prasarana Penunjang : Ir. A. Suleman Wiriadidjaja;
4. Wakil Ketua Koordinator Pemasaran Produk Gas Natuna : Drs. H. Baharuddin MBA;
5. Anggota : Kepala Satuan Pelaksana (Kasat-lak) Pembangunan Pulau Natuna;
6. Anggota : Direktur Utama Pertamina;
7. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau;
8. Anggota : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat."
Pasal II …