Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 120-1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 27-1994

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1994, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari: Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Ketua Harian : Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT/Ketua BPIS; Anggota : 1) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 2) Menteri Dalam Negeri; 3) Menteri Keuangan; 4) Menteri Pekerjaan Umum; 5) Menteri Perhubungan; 6) Menteri Pertanian; 7) Menteri Kehutanan; 8) Menteri Perindustrian; 9) Menteri Pertambangan dan Energi; 10) Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi; 11) Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM; 12) Menteri Pertahanan Keamanan; 13) Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 14) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 15) Menteri Tenaga Kerja; 16) Gubernur Bank INDONESIA. Sekretaris : Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah." 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 (3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang terdiri: Ketua : Prof. Dr. Achmad Amiruddin; Anggota : 1) Wakil Ketua BAPPENAS; 2) Wakil Ketua BPPT; 3) Sekretaris Jenderal WANHAMKAMNAS; 4) Barnabas Suebu, S.H.; 5) Ir. Alala; 6) Ir. H. Mohammad Said; 7) Mayjen. (Purn) Joseph Mustika; 8) Ir. Mario Viegas Carascalao."
Your Correction