Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1986 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 dibawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala. epkumham.go (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.
Your Correction