Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 54 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1984 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1984/1985

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Your Correction