Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 177-1999 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Kebijakan Sektor Keuangan dapat meminta masukan dari Gubernur Bank INDONESIA dan atau dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction