Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 53 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
Your Correction