(1) Besarnya Dana Reboisasi ditetapkan dengan tarif sebagai berikut:
a. Kelompok jenis Meranti untuk kayu bulat dengan ukuran diameter 40 cm keatas, sebesar:
1) Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah Kalimantan dan Maluku.
2) Rp 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi.
3) Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara.
b. Kelompok jenis Rimba Campuran untuk kayu bulat dengan ukuran diameter 40 cm keatas, sebesar:
1) Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah.Kalimantan dan Maluku.
2) Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi.
3) Rp 31.500,- (tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) setiap meter kubik, berlaku untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara.
c. Kelompok jenis Meranti dan Rimba Campuran untuk kayu bulat dengan ukuran diameter antara 30 cm sampai dengan 39 cm, berlaku untuk seluruh
INDONESIA, sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) setiap meter kubik.
d. Kelompok jenis Meranti dan Rimba Campuran, berlaku untuk seluruh INDONESIA, sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) setiap ton bahan baku serpih, dan setiap meter kubik kayu bulat dengan ukuran diameter 29 cm kebawah, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya.
e. Kelompok jenis khusus untuk akyu bulat semua ukuran, bahan baku serpih, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya berlaku untuk seluruh wilayah INDONESIA, sebesar:
1) Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) setiap ton kelompok jenis Ebony.
2) Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) setiap meter kubik kelompok jenis Jati Alam.
3) Rp 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) setiap meter kubik kelompok jenis Kayu Indah dan setiap ton Kayu Cendana.
(2) Kecuali bagi kelompok jenis khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Dana Reboisasi ditetapkan dengan tarif Rp 0,- (nol rupiah) terhadap:
a. Bahan baku serpih, kayu bulat dengan ukuran diameter 29 cm kebawah, limbah pembalakan dan sortimen khusus lainnya, dengan ketentuan:
1) berlaku terbatas di Propinsi Daerah Tingkat I yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik kayu serat; atau 2) berlaku bagi kayu yang diperlukan untuk percobaan pemanfaatan bahan baku serpih/partikel yang dilakukan PT INHUTANI I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih/partikel dengan menggunakan mesin jinjing.
b. Kayu bulat yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan bantuan sosial lainnya.
(3) Menteri Kehutanan MENETAPKAN:
a. jangka waktu percobaan pemanfaatan kayu serpih/partikel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2;
b. besarnya volume kayu untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
(4) Ketentuan mengenai kelompok jenis kayu, bahan baku serpih, limbah pembalakan, dan sortimen khusus lainnya ditetapkan oleh menteri Kehutanan.
(5) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini maka Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku lagi".