Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelakasanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Perindustrian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan bidangnya masing-masing, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction