Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Kawasan Industri berkewajiban memperhatikan kepentingan bekas pemilik yang tanahnya dipergunakan untuk Kawasan Industri dengan cara : a. memberi ganti rugi yang layak berdasarkan musyawarah, atau b. memberi penggantian tanah di lokasi lain yang nilainya seimbang dengan tanah yang dibebaskan.
Your Correction