Correct Article 6
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh Izin Tetap dapat mengajukan izin perluasan Kawasan Industri.
(2) Izin perluasan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Rencana Tata Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
Your Correction
