Correct Article 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh izin Tetap.
(2) Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penenaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan oleh Menteri Perindustrian.
(3) Persetujuan Prinsip dan Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah, diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Perindustrian.
(4) Izin Tetap bagi Perusahaan Kawasan Industri yang tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Kawasan Industri masih melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri tersebut, dan untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Penanaman Modal Asing berlaku untuk 30 tahun, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Tata cara pemberian Izin dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
