Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang KAWASAN INDUSTRI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Your Correction
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion