Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perizinan yang diperlukan untuk Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut dikeluarkan oleh Ketua Basan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction