Correct Article 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
Current Text
Perizinan yang diperlukan untuk Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut dikeluarkan oleh Ketua Basan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
