Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perorangan warga negara asing yang bekerja di INDONESIA untuk kepentingan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing mendapat pembebasan dari pemilikan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Your Correction