Correct Article 1
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING
Current Text
yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing dalam Keputusan PRESIDEN ini adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan- perusahaan di sesuatu wilayah yang mencakup beberapa negara di samping wilayah INDONESIA.
Your Correction
